DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda buka suara menanggapi kabar yang beredar soal adanya penolakan terhadap siswi yang ingin melakukan Praktek Sekolah Ganda (PSG) atau magang di salah satu hotel di Kota Tepian.
Berdasarkan informasi yang beredar, siswa tersebut ditolak karena tidak diperkenankan menggunakan hijab.
Menurut pihak hotel, pelarangan siswi menggunakan hijab tersebut sudah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan perhotelan sebagai salah satu sektor industri, selalu bekerjasama dengan dunia pendidikan.
Setiap kerja sama, ujarnya, selalu ada nota kesepakatan (MoU) bagi siswi yang ingin menjalani magang.
"Tanggapan saya, ini kan hotel dan otomatis bekerjasama dengan pihak sekolah, pasti memiliki MoU. Iyu harusnya ini dibicarakan terlebih dahulu di antara kedua pihak," ujar Sri, sapaan akrabnya.
Menurutnya, setiap dunia industri seperti perhotelan tentu memiliki aturan dan kebijakan masing - masing.
Soal hijab, kata Sri, memang ada beberapa hotel yang tidak mewajibkan karyawannya untuk mengenakan hijab saat bekerja, terutama di bagian front office.
Tetap, lanjut dia, bukan berarti pihak hotel melarang siswi tersebut menggunakan hijab tanpa aturan maupun alasan yang jelas.
"Ini 'kan wewenangnya provinsi, jadi kami nggak bisa mengintimidasi ataupun mengintervensi kebijakan mereka. Tetapi pada umumnya, mereka tidak diperbolehkan karena mungkin ada MoU di antara pihak sekolah dan kalau memang tidak boleh dijalankan (Menggunakan hijab) itu harus tertulis didalam MoU," ucapnya.
Sri mengatakan diduga ada kesalahpahaman dalam pemberitaan yang terlanjur viral tersebut.
Karenanya, Sri berharap masyarakat tak menelan informasi mentah-mentah dan kemudian digunakan untuk menjustifikasi. (advertorial)