DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menggelar Launching KIKA Chapter Kaltim, yang dirangkai dengan diskusi "Tanggung Jawab Moral Kaum Intelektual Terhadap Kejahatan Tambang Ilegal" secara virtual meeting, Senin (28/2/2022).
Turut hadir narasumber pada diskusi kali ini yakni Haris Retno Susmiyati dari IKA Kaltim/Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Abdil Mughis Mudhoffir dari KIKA/Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Pradarma Rupang dinamistaror Jatam Kaltim, serta Suhardi Warga Korban Tambang Ilegal.
Haris Retno Susmiyati dari IKA Kaltim/Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), mengatakan Kalimantan Timur sebagai daerah yang identik dengan potensi SDA, dan pertambangan, menyoroti kegiatan pertambangan yang ilegal.
"Aktivitas tambang sangat membawa dampak bagi masyarakat sekitar, bencana banjir, longsor, kerusakan jalan, dan akibat lain pasca aktivitas tambang," kata Haris Retno Susmiyati.
Menurutnya tidak hanya soal tambang legal yang tidak punya masalah, tapi situasi tambang ilegal juga menjadi tanggung jawab kaum intelektual. Pihaknya mendorong peran-peran yang tidak berjalan ketika ada satu intisitusi pemerintah yang tidak menjalankan dengan baik.
"Ini tanggung jawab kaum intelektual untuk melakukan responsif, apalagi ini berdampak besar bagi masyarakat. Di dalam Undang Undang diatur tegas jadi tidak ada hambatan hukum menjadi dalih untuk melakukan tindakan yang sudah sangat jelas bahwa tambang yang tidak punya izin itu sanksi kejahatan di bidang pertambangan dan lingkungan," katanya.
Diketahui terdapat 163 titik tambang ilegal di Kaltim, 20 titik di Samarinda, diantaranya terdapat di samarinda, lahan laboratorium Unmul juga tidak luput dari aktivitas tambang ilegal.
"Kalau bicara situasi 44% kawasan di Kaltim sudah dialokasikan untuk pertambangan, bisa diprediksi tambang ilegal ini berada di konsesi tambang resmi, bahwa hukum pertambangan adanya tanggung jawab pemegang ijin IUP atau PKB2B. Ketika ditemukan lokasi tambang yang ada aktivitas ilegal yang berada di resmi bukan semata tanggung jawab tambang ilegal saja tapi yang resmi juga, dampaknya luar biasa kerusakan lingkungan, maupun konflik sosial," ujarnya.
Menurutnya para penegak hukum berlindung di Seperti pemerintah daerah menarik kewenangan pusat yang menyebabkan seolah pemerintah daerah menganggap tidak lagi mempunyai kewenangan mengambil tidakan tegas.
Di beberapa kawasan seolah pemerintah daerah tidak berkutik terhadap tambang ilegal ini, namun berbeda dengan Kota Balikpapan, yang secara tegas menghentikan tambang batu bara ilegal beberapa waktu lalu.
"Menurut saya ini ada konspirasi jahat, aparat pemerintah yang melakukan pembiaran masyarakat tidak dilindungi oleh negara, perampokan SDA, kerusakan lingkungan, kerugian rakyat, tapi tak ada tindakan tegas dari pemerintah,"
Abdil Mughis Mudhoffir dari KIKA Sosiolog UNJ, mengatakan ada banyak kegiatan ekonomi pembangunan yang melakukan adanya land grabbubg yang didahului perampasan tanah yang menghasilkan kekerasan atau konflik agraria.
"Proses pembangunan infrastruktur tambang sebagain besar untuk sekedar memfasilitasi kepentingan orang-orang yang di dalamnya, perampasan tanah, otoritas politik birokrasi yang menguasai kekuasaan politik yang bisa mengontrol otoritas publik yang mengeluarkan ijin," kata Mughis.
Mekanismennya perampasan lahan di dalam hasil penelitian fokus pada mekanisme disorder atau kekacauan, dan hegemoni peran intelektual. Kekacauan hukum, tumpang tindih aturan, tumpang tindih lahan, manipulasi hukum, dan penggunaan kekerasan dan represi.
"Berakibat pada konflik agraria yang terus meningkat, masyrakat adat yang tidak berusaha menklaim tanah leluhur mereka itu selalu dihadapkan ketidak pastian yang tidak memiliki batasan dan bisa dimainkan," katanya.
Mekanisme hegemoni menempatkan peran intelektual di dalam Universitas atau di luar Universitas untuk menyediakan legitimasi justifikasi ilmiah, naskah akademi peraturan, perundang-undangan, penyusunan amdal, saksi ahli dalam persidangan.
"Ini problem yang kita dapat saat ini, tentu konter hegenomi menjadi instrumen kejahatan ekonomi atau kekuasaan politik memberi justifikasi, kita membangun critical masih terhadap konter hegenomi dengan pendampingan korban kekerasan pembangunan, konter justrifikasi ilmiah, membangun kesadaran publik," katanya.
Pradarma Rupang, Dinamistrator Jatam Kaltim, mengatakan di Kaltim sudah tersebar 1.444 ijin perusahaan tambang, dan ditambah PKB2B disepanjang 5,2 juta meter dataran di Kaltim, yang dapat menjadi celah dimana persinggungan tambang ilegal tidak terjadi diluar kosesi tersebut, tapi masuk ke dalam kosesi tersebut.
"Pemerintah yang punya kebijakan malah mengobral wilayah pesisir untuk melakukan bongkar muat, ada 185 pelabuhan terminal khusus, dermaga khusus yang tersebar di 7 kabupaten kota. Ini menjadi celah aktivitas distribusi barang haram ini dengan leluasa nya, provinsi tidak punya mitigasi ruang jelajah bagi mafia tambang," kata Rupang.
Rupang mengatakan dampak pertambangan ilegal ini adalah PNBP Tidak dibayarkan oleh Penambang llegal, Hilangnya Royalti Kerusakan yang terjadi dibiarkan dan ditelantarkan, Negara serta rakyat harus menanggung Biaya Pemulihannya. Hilangnya layanan Fungsi Alam Hancurnya sumber ekonomi rakyat (Petani dan Masyarakat Adat) Hancurnya Infrastruktur Publik.
Proses ini harusnya untuk memperkecil ruang gerak dari celah hilangnya penerimaan negara yang kita tau kerugian tidak hanya bagi masyrakat tapi negara.
Rupang membeberkan kasus tambang ilegal di wilayah laboratorium Pertanian Unmul sudah pernah terjadi di tahun 2009 ternyata ada melibatkan unsur petinggi kampus, yang seharusnya melakukan pematangan lahan, namun malah melakukan penyimpangan, mengambil dan menjual material batu bara yang ditemukan di wilayah green house.
"Ini jadi insiden buruk, beberapa kawasan pembangunan selalu menggunakan dalih pematangan, lahan cara untuk menutupi ulaya kejahatan mereka yang mengatakan untuk pembangunan perusahaan untuk modusnya," katanya.
"Banyak sekali laporan masyarakat polisi yang diuntungkan dari proses pembangunan ini aktivitas di pusat kota juga terjadi yang jaraknya hanya beberapa meter dari kantor dinas SDM, ironisnya tidak ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini cukup menggemparkan," tuturnya. (Tim redaksi Diksi)