Kendati demikian, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pelaku membeli dari penimbun BBM.
“Iya masih kami selidiki lagi,” tegasnya.
Ia menyebutkan juga, saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki terkait keterlibatan pertamina atau SPBU.
“Itu juga sedang kami selidiki,” tuturnya.
Terhadap pelaku, diancam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebanyak 6 milyar rupiah.
“Saat ini, pelaku sudah berada di Rutan Mapolres Berau untuk pemeriksaan lanjutan,” tandasnya. (tim redaksi)