Jumat, 17 Mei 2024

Berawal dari Samarinda, Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dengan Barang Bukti 31,9 Kg Sabu

Koresponden:
Alamin
Selasa, 2 April 2024 22:5

Jajaran Polda Kaltim saat merilis kasus ungkapan sabu jaringan internasional dengan barang bukti 31,9 Kg sabu. (IST)

"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran saya, tindak semua bandar-bandar itu secara tegas dan terukur, kalau masih saja melakukan kegiatan di wilayah Kalimantan Timur," tegas Kapolda.

MYA diketahui sudah 7 kali memesan sabu kepada AW yang saat ini berstatus DPO di Sarawak, Malaysia.

Sabu tersebut diedarkan via jalur darat dari Kalimantan Barat hingga Kalimantan Utara.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal dan maksimal seumur hidup atau mati.

"Kami akan terus telusuri dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain," tegas Kapolda. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews