DIKSI.CO SAMARINDA - Pada Rabu (13/5/2020) sekira pukul 19.00 Wita, di Jalan Wiraguna Dalam, Gang Wira Bahagia, RT 06, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, jajaran Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria bernama Andrian Setia Putra alias Yuda (35) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,82 gram brutto.
Diamankannya Yuda malam kemarin, akibat adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah. Kediaman Yuda tersebut dikabarkan kerap menjadi tempat berkumpulnya para pengguna narkotika.
Berangkat dari laporan masyarakat, polisi malam itu bertindak cepat dan dari hasil pengembangan awal, petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu dari dompet kecil berwarna hitam, abu-abu yang diselipkan Yuda untuk mengelabui.
"Begitu kami tanyakan, pelaku mengakui kalau barang itu (sabu-sabu) adalah kepemilikannya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdilah Dalimunthe, Jumat (15/5/2020).
Lebih jauh diungkapkannya, dompet berisi sabu ini disembunyikan Yuda di di dalam kotak salon speaker.
"Kami juga mengamankan satu ponsel milik pelaku," imbuhnya.
Setelah semua barang bukti diamankan, Yuda kemudian digelandang petugas menuju Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Kami masih dalami kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut. Apakah barang ini putus sampai di pelaku atau masih ada jaringan lainnya," pungkas Dalimunthe. (tim redaksi Diksi)