DIKSI.CO, SAMARINDA- Meski di tengah kondisi darurat corona, sepertinya para pelaku tindak pelanggaran hukum tak mengenal waktu. Seperti pengungkapan terbaru yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.
Belum lama ini, petugas berwajib kembali menemukan adanya sarang transaksi narkoba di Kota Tepian.
Meski kerap dilakukan penindakan, namun para pelaku kasus narkotika di kawasan Lambung Mangkurat, Gang Bakti, RT 41, Senin (13/4/2020) siang, petugas BNNK kembali mendapatkan seorang pria bernama Deby Indrajid Putra (29) sebagai pengedar sabu-sabu, dengan barang bukti 41 poket kristal putih siap edar dengan berat 53,45 gram dan sejumlah uang bernilai jutaan rupiah.
Saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020), Humas BNNK Samarinda Ahmad Fadholi menerangkan, penindakan itu sebenarnya bertujuan untuk mencari loket-loket narkotika yang masih beroperasi. Namun, tidak ada aktivitas yang mencurigakan saat petugas berada di lokasi tersebut.
"Awalnya kami penindakan biasa untuk memastikan peredaran narkotika di sana, karena sudah sering terjadi," jelasnya.
Namun upaya petugas BNNK Samarinda kala itu nyaris menemui jalan buntu, karena tak didapati satupun para pelaku, maupun loket sabu. Diduga, para pelaku di lokasi tersebut menggunakan sistem pindah lokasi dalam kurun waktu tertentu, yang selalu membuat petugas sedikit kesulitan.
Tanpa disengaja, tim yang dipimpin oleh Plt Kepala BNNK Samarinda AKBP Halomoan Tampubolon, menemukan sebuah rumah semi-permanen yang mencurigakan. Fadholi menyebutkan, jika dilihat sekilas, rumah tersebut tampak kosong dan ada tulisan disewakan.
Yang membuat curiga kala itu, blower AC di rumah tersebut tampak menyala. Semestinya jika dalam keadaan kosong, maka takkan ada alat penyegar ruangan udara yang menyala.