"Menurut keterangan pelapor diketahui barang yang hilang Lampu 35 buah, atap spandek, kayu gording, daun pintu dan daun jendela. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 300 juta," tambahnya.
Berkat laporan tersebut, polisi dengan cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil dibekuk meski pada waktu yang berbeda.
"Mereka berhasil ditangkap secara terpisah, yakni pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar Pukul 18.00 wita di Perum SKM Handil Kopi. Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota mengamankan RO (58) dan keesokan harinya hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 wita di Perum Handil Kopi Sambutan kembali mengamankan 2 (dua) orang laki-laki FR (36) dan MY (42)," jelasnya lagi.
Pelaku beserta barang bukti kejahatan berupa 1 unit alat angkut jenis ARCO, 1 buah gergaji besi warna TOSCA ,1 buah besi linggis ,1 buah senjata tajam jenis parang, 1 pasang sepatu boots warna kuning saat ini telah berada di Polsek Samarinda Kota untuk di proses hukum lebih lanjut.
"Ketiganya sudah kami amankan dan masih terus didalami lagi aksi dan perbuatan dari para pelaku," tandasnya (tim redaksi)