DIKSI.CO, SAMARINDA - Himpitan ekonomi kembali menjadi sebab seseorang nekat melakukan aksi tindak kriminalitas di Samarinda, Kalimantan Timur.
Hal itu pula yang dijadikan Agus Setiawan (29) sebagai motif melakukan tindak pencurian dengan pemberatan dengan mengaku sebagai polisi gadungan.
Diketahui, Agus sedikitnya melakukan tindak kriminal di 25 lokasi (tempat kejadian perkara) berbeda di penjuru Samarinda dan berhasil menggasak 20 handphone miliki para korbannya.
“Saat diamankan pelaku mengaku aksinya sudah dijalankan selama 6 bulan terakhir,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pada Selasa (30/8/2022).
Meski kejahatan Agus terbilang mulus, namun akhrinya dia berhasil diamankan setelah korban terakhirnya melapor ke Polsek Samarinda Kota pada awal Agustus tadi.
Diamankan pada Kamis (25/8) lalu sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan M Said Sungai Kunjang, tepatnya disebuah rumah bangsalan yang dihuninya.
“Jadi AG ini pada saat melakukan aksinya menggunakan modus operandi dengan mencari target anak-anak sekolah yang keluar larut malam, kemudian dipepet dan dihentikan,” jelas polisi nomor satu di Samarinda itu.
Setelah memepet calon korbannya, AG kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Lalu yang bersangkutan (AG) mengaku sebagai anggota Polri setelah itu handphone dan kunci motor korban diambil dan dibuang agar korban tidak bisa mengejarnya saat melarikan diri,” tambahnya.
Sementara itu, AG yang turut dikonfirmasi menyebut dirinya nekat melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan 15 ekor kucing peliharaannya.
"Iya cari makan buat kucing, terus untuk sehari-hari anak dan istri juga,” ucap AG.
Lanjut AG yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bengkel mengaku tidak memilik penghasilan yang cukup hingga akhirnya berbuat nekat dengan melakukan tindak kriminalitas.
"Iya, lihat ada teman yang begitu, tetapi dia sudah masuk (bui) duluan, sekitar setahunan lah. Sehari-harinya saya kerja di bengkel bantu-bantu, ini baru pertama kali melakukan itu, belum pernah masuk (penjara) dan tidak setiap hari juga begitu," sambungnya.
Kendati mengaku menyesal, namun perbuatan AG tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Buah hasil kejahatannya, AG pun kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 365 KUHP Subsider 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (tim redaksi)