DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski tubuhnya berada di balik kurungan besi, namun tak membuat tiga narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda berhenti melakukan tindak kriminalitas.
Bermodalkan gawai, tiga naripada berinisial AA (30) alias pendekar, IP (31) dan RS (43) ini diketahui melakukan aksi peniupan daring hingga meraup untung belasan hingga puluhan juta.
Para korbannyan pun merugi. Sudah kesekian kalinya mereka beraksi dan berhasil melakukan penipuan online ini. Meski sempat berjalan mulus, namun aksi ketiganya berhasil terendus oleh aparat kepolisian dari Polsek Sungai Pinang.
Informasi diterima, aksi ketiga naparidana ini bisa berjalan mulus sebab dari luar jeruji besi mereka dibantu dua rekannya berinisial RH dan ZF yang terlebih dulu diamankan petugas.
Polisi juga telah mengungkap dari masing-masing peran. AA sebagai otak penipuan. IP bertugas mencari rekening dan ATM yang akan ditransfer. Kemudian RS bertugas memecah uang kebeberapa rekening.
Lalu ada RH sebagai pemilik rekening. Dan terakhir ZF sebagai penampung terakhir uang hasil penipuan.
Awal mula kasus ini terungkap ketika korban bernama Rizki Zein (24) hendak membeli motor yang dijual di media sosial. Motor itu berjenis N-Max warna hitam dengan nomor polisi KT 3700 MR.
Motor itu di posting oleh AA. Usut punya usut, ternyata motor N-max tersebut adalah milik Darwin.
AA hanya memposting ulang unggahan dari Darwin yang saat itu hendak menjual motornya dan diunggah di medsos. Dari sinilah aksi penipuan itu dimulai.
"Jadi pelaku AA ini awalnya memantau di medsos ada orang yang menjual motor N-max. Kemudian AA posting ulang. Seolah-olah dia lah yang akan menjualnya, dengan harga yang lebih murah. Cara ini tanpa sepengetahuan si pemilik motor atau pemosting awal" ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro kepada media ini Selasa (1/9/2020).