DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam sidang lanjutan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gaffur Masud (AGM) Cs di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022) sore tadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati dua perbedaan keterangan saksi yang akan menjadi catatan khusus.
Hal itu diungkapkan salah satu JPU KPK, yakni Putra Iskandar yang dijumpai wartawan disela-sela agenda persidangan.
Kata Putra, perbedaan yang terjadi hari ini antara kesaksian Andi Arief (Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) dan Rizky Ananda Putra (Sopir pribadi AGM di Jakarta).
"Tadi ada sedikit keterangan yang berbeda, karena pada saksi sebelumnya (Riski Ananda Putra) sebagai pemberi (uang) kepada Andi Arief menerangkan bahwa dia memberikan uang sebesar Rp 150 juta," jelas Putra Iskandar dihadapan awak media.
Kendati Rizky Ananda Putra mengaku memberi uang Rp 150 juta, namun hal itu berbeda dari apa yang diucapkan Andi Arief pada persidangan hari ini.
"Ya itu, keterangan pak Andi Arif sendiri diakui hanya menerima Rp 50 juta, dan itu untuk bantuan Covid.
Tapi dari pihak pemberinya, supirnya pak AGM di Jakarta menerangkan bahwa uang itu diberikan 150 juta," tambahnya.
Meski terdapat kejanggalan antara keterangan dua saksi tersebut, namun tim JPU KPK tak memilih pusing dan akan menampung setiap keterangan dalam persidangan untuk dianalisa lebih lanjut.
"Keterangan berbeda entar kita akan analisa lebih lanjut keterangan siapa ini yang betul, untuk dilanjutkan dalam tuntunan nanti," tegasnya.
Selain menegaskan jumlah nominal uang yang diterima, dalam persidangan Andi Arief juga menerangkan kalau dana Rp 50 juta yang diterimanya murni sumbangan dari AGM untuk bantuan penanganan korban Covid-19 di internal Demokrat.