“Sehingga kasus ini tidak bisa kita arahkan ke ranah dugaan tindak pidan pemilu,” tegasnya.
Selain mendatangi kantor pemberitaan, di Samarinda sendiri tim Bawaslu juga sudah berupaya menelusuri para ketua RT yang diduga telah dimobilisasi. Namun hasilnya tetap sama, nihil dan tidak ditemukan unsur pelanggaran.
Tak hanya itu, diketahui juga sebelumnya kalau pihak terkait. Yakni Walikota Andi Harun bersama anaknya Afif Rayhan selaku anggota DPRD Samarinda juga sudah dimintai keterangannya oleh pihak Bawaslu.
“Tidak terpenuhi unsurnya. Kita sudah rapatkan dan diputuskan untuk kita hentikan,” tambahnya.
Selain pihak pemberita, para ketua RT, dan pihak yang diduga melakukan yakni Andi Harun dan Afif Rayhan, Bawaslu juga telah menyimpulkan kalau pada kegiatan akhir tahun dalam pemberitaan juga tidak ditemukan unsur kampanye.
“Tidak ada kampanye di situ. Makanya kita sepakat menghentikan,” pungkasnya.
(tim redaksi)