Senin, 25 November 2024

Bawaslu Samarinda Tegaskan Ketua RT Merangkap Petugas KPPS Dilarang Jadi Timses Paslon di Pilwali

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 2 September 2020 3:25

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin/ Diksi.co

"Secara regulasi memang tidak diatur, tapi Ketua RT masuk petugas KPPS, sementara dia juga masuk dalam tim pemenangan, itu kan tidak netral," sambungnya.

Abdul Muin mengakui sudah ada beberapa dugaan keterlibatan RT mendukung salah satu calon.

Namun dirinya menegaskan masalah keterlibatan RT ini perlu ada pembuktian dan data yang akurat.

"Temuan dan laporan memang belum ada, tapi secara internal Bawaslu sudah ada membahas soal ini," tegasnya.

Muin menegaskan pihaknya akan mengkaji secara khusus terkait dugaan dan kemungkinan keterlibatan RT yang juga petugas KPPS dalam kampanye pasangan calon.

"Bawaslu Samarinda akan mengkaji soal dugaan ada Ketua RT yang turut menjadi tim sukses salah satu paslon," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews