Senin, 25 November 2024

Bawaslu Samarinda Tegaskan Ketua RT Merangkap Petugas KPPS Dilarang Jadi Timses Paslon di Pilwali

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 2 September 2020 3:25

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2020 segera memasuki tahapan pendaftaran calon dari jalur partai politik.

KPU diketahui membuka pendaftaran pada 4 - 6 September 2020, di Kantor KPU Samarinda.

Segera masuk ke atmosfer politik yang makin panas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mengingatkan agar beberapa pihak tetap netral menghadapi Pilwali Samarinda 2020.

Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda menegaskan salah satu pihak yang wajib netral adalah Ketua RT yang merangkap sebagai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Meski begitu, Muin menyebut Ketua RT yang tidak masuk menjadi petugas KPPS masih diperkenankan memberikan dukungan ke salah satu paslon.

"RT kan juga warga yang diberi hak memberikan dukungan ke paslon. Kalau dia seorang ketua RT yang juga sebagai petugas KPPS, itu yang gak benar," kata Muin, beberapa waktu lalu.

Bawaslu Samarinda memperkenankan Ketua RT dapat memberikan dukungan ke salah satu paslon, lantaran secara regulasi tidak mengatur hal tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews