DIKSI.CO, SAMARINDA - Tahapan Pilkada serentak 2024 saat ini tengah berlangsung.
Berdasarkan press release Bawaslu Kaltim yang diterima media ini, tahapan yang tengah berjalan saat ini yakni Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.
Dijelaskannya, setelah proses Coklit selesai, maka PPS akan menyusun daftar pemilih yang kemudian ditetapkan sebagai DPS melalui pleno secara berjenjang.
Dalam press release itu juga menyebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan melakukan validasi data pemilih yang telah memiliki hak pilih dan menempelkan setiker, sebagai salah satu bukti bahwa pemilih yang ada dalam rumah telah di Coklit.
"Sesuai namanya, coklit dilakukan untuk mencocokkan data masyarakat yang akan menjadi pemilih Pilkada 2024. Diketahui, coklit dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga yang bersangkutan," demikian press release Bawaslu Kaltim yang diterima media ini.
Dalam press release itu, juga dibeberkan kerawanan pada pencocokan dan penelitian data pemilih di Kaltim.
"Kerawanan pada Prosedur Proses Coklit yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Kerawanan pada Akurasi data pemilih," ungkapnya.
Guna mengantisipasi hal itu, Bawaslu Kaltim melakukan upaya pengawasan.
Hasilnya ada sejumlah temuan pada tahapan Coklit tersebut, berikut datanya:
1. Kepala Keluarga yang Belum di Coklit tetapi ditempel stiker : 21
2. Kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker : 60
3. Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/ Tim
Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir : 33
4. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung : 2
5. Pantarlih yang tidak mempunyai SK : 0
6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain : 3
Untuk diketahui, fokus pengawasan prosedur coklit yang dilakukan Bawaslu Kaltim yaitu sebagai berikut:
1. Kepala Keluarga yang Belum di Coklit tetapi ditempel stiker
2. Kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker
3. Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/ Tim Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir
4. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung
5. Pantarlih yang tidak mempunyai SK
6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
Sedangkan sebagai langkah pencegahan, pengawasan dan tindak lanjut atas temuan coklit, Bawaslu Kaltim meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS memerhatikan:
a. Tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain;
b. Kemudahan Pemilih ke TPS;
c. Tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda dan
d. Jarak tempuh dan aspek geografis setempat.
2. Memastikan petugas Pantarlih bekerja secara professional dan independen;
3. Memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit);
4. Melakukan sosialisasi dan memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024;
5. Panwascam memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada PPK dan PPS, terhadap temuan yang menunjukkan ketidak sesuaian atas pelaksanaan coklit.
6. Dalam rekomendasi atau saran perbaikan, PPK dan PPS memerintahkan pantarlih untuk melakukan perbaikan prosedur coklit terhadap temuan Pengawas. (*)