Setelah tak lagi bisa mengelak dengan barang bukti 2 paket narkoba, MR lantas mengaku kalai dirinya hanya berperan sebagai kurir dan sudah beroperasi sebanyak 3 kali.
"Menurut keterangan yang bersangkutan barang bukti ini hendak diedarkan di wilayah Samarinda saja. Ini sudah kali ketiga pelaku mengantar. Dua pengantaran sebelumnya tidak sebesar ini, hanya paketan seberat 50 gram (sabu-sabu)," urainya.
Selain itu, MR juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan bisnis kurir tersebut dari seseorang berinisial BJ yang kini masih diburu petugas.
"Pelaku menggunakan sistem hilang jejak, yang mana barang tersebut diambil di dekat halte bus Loa Bakung yang rencananya akan diantar ke Jalan Rapak Indah dekat kolam pemancingan," kata Kombes Rickynaldo lagi.
Meski di bawah umur, namun perbuatan MR yang telah 3 kalo mengedarkan narkoba sudah cukup untuk dirinya mendekam di balik kurungan besi.
"Kasusnya kita proses, karena pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan berulang. Akan tetapi dari prosesnya nanti kami sudah berkoordinasi dengan Bappas untuk dilakukan pendampingan karena pelaku masih di bawah umur. Sekarang pun kasusnya masih terus kami dalami terkait asal barang dan jaringan pelaku," pungkasnya. (tim redaksi)