DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diungkap jajaran Ditreskoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (27/5/2022) kemarin kembali menggegerkan.
Pasalnya, pelaku yang diamankan petugas merupakan seorang anak baru gede alias ABG laki-laki 17 tahun dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu.
Dijelaskan Dirreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo bahwa pelaku yang berinisial MR itu diamankan di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan lapangan, tim mendapat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berhenti dipinggir jalan dekat pos kamling. Melihat hal tersebut kemudian tim langsung mengamankan dan menangkap orang tersebut yg mengaku berinisial MR," papar Kombes Rickynaldo saat menggelar pers rilis Selasa (31/5/2022).
Setelah diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati dua paketan besar yang masing-masing berisi 1 kilogram sabu-sabu.
"Paketan sabu-sabu itu berbalut lakban coklat dan ditemukan tim di dalam dua kantongan plastik berwarna biru dan hitam yang juga didalamnya berisi 4 bungkus mie instan dan 10 bungkus kopi saset yang ditujukan untuk mengelabui petugas," imbuhnya.
Selain bungkusan tersebut, pasalnya petugas juga turut mengamankan 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga menjadi upah awal pelaku mengantar paketan sabu.