Senin, 25 November 2024

Batas Waktu Penetapan Kepala Otorita IKN April 2022, Beberapa Tokoh Daerah Didorong Jadi Calon Kepala Otorita

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 11 Februari 2022 9:34

Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara di Sepaku, Kaltim

Setelah UU IKN disahkan pada 18 Januari 2022 lalu, artinya Presiden Jokowi punya waktu paling lambat hingga 18 April 2022 mendatang untuk menetapkan Kepala Otorita IKN Nusantara.

Selain para tokoh nasional itu, beberapa pihak turut menyuarakan beberapa tokoh daerah untuk dicalonkan menjadi kepala otorita.

Nama Isran Noor, Gubernur Kaltim, dan Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, menjadi tokoh daerah yang banyak disuarakan.

Dorongan tokoh daerah menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara, lantaran tokoh itu mesti memahami karakter, wilayah, dan budaya di ibu kota negara baru.

Selain Isran dan Hadi, Syaharie Jaang, mantan Wali Kota Samarinda, juga didorong menjadi calon kepala badan otorita.

Beberapa nama lain, seperti Irianto Lambrie mantan Gubernur Kaltara, Meiliana mantan Sekprov Kaltim, hingga Dayang Donna Faroek, putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak turut dicalonkan.

Meski begitu, siapa yang akan menjabat sebagai Kepala Otorita IKN, sepenuhnya berada di tangan Presiden RI.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews