Senin, 25 November 2024

Batas Waktu Penetapan Kepala Otorita IKN April 2022, Beberapa Tokoh Daerah Didorong Jadi Calon Kepala Otorita

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 11 Februari 2022 9:34

Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara di Sepaku, Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Presiden Jokowi, hingga saat ini masih mempertimbangkan siapa Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN Nusantara.

Sejak 2020 lalu, empat nama calon pemimpin di IKN Nusantara sudah dibocorkan Presiden Jokowi.

Keempat nama tokoh itu di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

Presiden Jokowi punya waktu hingga April 2022 mendatang untuk memutuskan siapa yang bakal menduduki kursi pimpinan di ibu kota negara.

Sesuai Pasal 10, ayat 3, Undang-Undang IKN, Presiden Jokowi diberi waktu satu bulan menyiapkan Badan Otorita IKN.

Setelahnya, Kepala dan Wakil Otorita IKN Nusantara ditetapkan paling lambat 2 bulan setelah IKN diundang-undangkan.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah UU IKN ini diundangkan," tertuang dalam Pasal 10, ayat (3) UU IKN.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews