Jumat, 15 November 2024

Basri Rase - Najirah Lakukan Pendaftaran, Ketua KPU Bontang: Berkas Lengkap dan Sah

Koresponden:
Ferry Bhattara
Rabu, 7 Oktober 2020 7:7

KPU Bontang saat mengumumkan syarat pasangan calon Basri Rase - Najirah lengkap dan sah

DIKSI.CO, BONTANG - Usai menjalani pemeriksaan berkas, Ketua KPU Bontang, Erwin menyatakan berkas dokumen yang dibawa pasangan Basri Rase - Najirah sah dan lengkap.

"Pasangan calon sudah menyerahkan dokumen dan berkas. Setelah kami teliti, kami nyatakan lengkap dan sah," ungkap Erwin Rabu (7/10/2020) di hadapan para awak media.

"Besok akan kami laksanakan beberapa rangkaian dari dokumen yang ada, termasuk tes kesehatan," lanjutnya.

Erwin memastikan tahapan penyerahan dokumen calon pengganti dan perubahan formasi calon peserta Pilkada 2020 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, kendati tidak dihadiri 2 komisioner yang diketahui sedang melakukan rapat koordinasi dengan KPU Kaltim.

"Penyelenggaraan tahapan ini kuorum dan sah. Murni produk KPU Bontang. Syarat kolektif kolegial terpenuhi," tambahnya.

Sebelumnya, pasangan calon Pilkada Bontang, Basri Rase - Najirah meluruk ke kantor KPU Bontang, Rabu (7/10/2020). Keduanya tampak serasi mengenakan pakaian serba putih. 

Kedatangan pasangan calon baru Pilkada Bontang ini untuk menyerahkan berkas ke KPU Bontang, sebagai calon pengganti dan perubahan posisi calon dalam kontestasi Pilkada Bontang 2020.

Berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Tanggal 18 september 2020 perihal pergantian calon, pasangan Basri Rase - Najirah wajib menyerahkan berkas baru ke KPU sebagai syarat sah pencalonan.

Perlu diketahui, nantinya Najirah bakal mengikuti proses administrasi dan serangkaian tes kesehatan yang digelar KPU Bontang.

Sesuai Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, tahapan penggantian calon digelar dengan penyerahan dokumen pasangan pada 1-7 Oktober.

Kemudian pada 7-10 Oktober 2020 atau 3 hari sejak partai politik pengusung menyampaikan dokumen calon pasangan ke KPU Bontang, bakal dilakukan pemeriksaan dokumen, verifikasi ijazah, pemberian tanda terima dan berita acara, pemberian surat pengantar rumah sakit, pengumuman dokumen calon pengganti, pemeriksaan kesehataan oleh tim pemeriksa, penetapan calon, penyerahan SK penetapan dan pengumuman calon pengganti. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews