DIKSI.CO, SAMARINDA - Status pernah meringkuk di kurungan besi kerap kali tak membuat seseorang menjadi jera.
Seperti seorang pria berinisial ER (26) warga Jalan Perum Kayu Manis, Blok D No 6, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara yang kembali diciduk polisi pada Sabtu (22/8/2020) pukul 02.10 Wita lalu.
Kali ini ER kembali diamankan dengan kasus serupa di sebuah hotel bialngan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari tangan penjahat kambuhan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 poket sabu dengan berat 46,18 gram bruto, yang ditemukan dalam tong sampah.
"Jadi, sabunya ini kami temukan di tong sampah, dalam kemasan kopi kapal api," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro saat dijumpai diruang kerjanya, Minggu (23/8/2020) siang tadi.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital, dua bandek plastik klip kecil serta uang tunai Rp 900 ribu.
"Barang bukti ini kami temukan di dalam laci. Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.