DIKSI.CO, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak saat ini tinggal menunggu jadwal pengesahan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
Jika regulasi tentang serapan pajak dan retribusi itu telah diperbaharui, tak ayal nantinya pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda juga akan meningkat sesuai yang diharapkan.
Namun demikian dijelaskan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik bahwa penggodokan regulasi Raperda tentang Retribusi dan Pajak itu masih harus lebih dulu diselesaikan tahap akhirnya oleh panitia khusus (Pansus).
“Saat ini masih menunggu keputusan Bapemperda aja untuk dibahas bersama dengan anggota (DPRD Samarinda) yang lain,” terang Rofik, Senin (14/11/2022).
Penyesuaian Perda Retribusi dan Pajak Daerah menurutnya memang perlu untuk dilakukan. Lantaran berkaitan erat dengan penghitungan target PAD yang bisa dicapai kota Samarinda.
Namun sampai saat ini pihaknya hanya bisa menunggu pembahasan lanjutannya.