DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, mengungkapkan terkait bantuan keuangan yang telah diserahkan kke partai politik (parpol) dari anggaran yang telah disiapkan sebelumnya.
"Penyerahan bantuan keuangan bagi parpol ini diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik," sebut Zulkifli.
Bahwa parpol berhak mendapatkan bantuan keuangan dari APBN maupun APBD yang diberikan secara Profesional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
"Adapun total bantuan keuangan yang kami serahkan bagi parpol di tahun anggaran ini mencapai Rp2,1 miliar lebih. Yang diserahkan kepada 10 partai politik sesuai jumlah perolehan suara pada pemilu 2019. Di mana tiap suara dikalikan dengan Rp7 ribu," bebernya.
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjutnya, berharap, bantuan keuangan bagi parpol tidak berhenti saat bantuan keuangan ini telah diserahkan.
Akan tetapi setelah itu harus dilakukan mekanisme saling kontrol agar penggunaan bantuan parpol tetap tepat sasaran.
Ia menegaskan, parpol sebagai penerima bantuan keuangan dari APBD juga diharapkan dapat bertanggung jawab secara formal dan material.
Dengan membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran anggaran yang bersumber dari APBD.
"Laporan tersebut meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik. beserta rincian realisasi Belanja dan kegiatan yang telah dilaksanakan," terangnya.
Ia juga berpesan bahwa menuju pelaksanaan pemilu 2024 mendatang agar dapat menunjukkan proses politik yang berlandaskan demokrasi dan sehat. Juga elegan yang mengedepankan masyarakat. Juga dalam suasana yang damai dan sejuk juga kondusif.
"Bebas dari praktek kecurangan, ujaran kebencian dan black campaign," harapnya. (Tim Redaksi Diksi)