DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, mengungkapkan terkait bantuan keuangan yang telah diserahkan kke partai politik (parpol) dari anggaran yang telah disiapkan sebelumnya.
"Penyerahan bantuan keuangan bagi parpol ini diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik," sebut Zulkifli.
Bahwa parpol berhak mendapatkan bantuan keuangan dari APBN maupun APBD yang diberikan secara Profesional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
"Adapun total bantuan keuangan yang kami serahkan bagi parpol di tahun anggaran ini mencapai Rp2,1 miliar lebih. Yang diserahkan kepada 10 partai politik sesuai jumlah perolehan suara pada pemilu 2019. Di mana tiap suara dikalikan dengan Rp7 ribu," bebernya.
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjutnya, berharap, bantuan keuangan bagi parpol tidak berhenti saat bantuan keuangan ini telah diserahkan.