DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Dinas Kesehatan Kaltim, menaikan anggaran penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, menjadi Rp73 miliar pada 2023 mendatang.
Diketahui pada 2022 ini, Dinkes Samarinda melakukan penganggaran PBI sebesar Rp63 miliar di APBD Kaltim.
Melalui program PBI, Pemprov Kaltim ikut membantu iuran warga untuk BPJS Kesehatan, sesuai Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Kepesertaan Dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kaltim Dalam Rangka Menuju Jaminan Kesehatan Semesta.
Penerima bantuan iuran ditujukan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Tahun 2023 ditingkatkan jadi Rp73 miliar, dari APBD Kaltim," kata dr Jaya Mualimin, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Rabu (7/12/2022).
Pada anggaran Rp63 miliar tahun 2022 ini, serapan anggaran telah mencapai 90 persen.
dr Jaya menjelaskan meski anggaran PBI meningkat di 2023, namun jumlah penerima akan menyesuaikan kuota jumlah peserta.
"Jumlah penerima menyesuaikan jumlah peserta, jika jumlahnya meningkat anggarannya juga akan ditingkatkan," jelasnya.
Program PBI tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Kaltim, namun juga dijalankan kabupaten/kota.
Nantinya jika ada warga yang tidak tercover di PBI Pemprov Kaltim, bisa mendaftar di kabupaten/kota.
"Sehingga pemerintah tetap bisa menjamin masyarakat punya jaminan Kesehatan melalui KIS," tegasnya. (tim redaksi Diksi)