Sabtu, 23 November 2024

Bantah Dugaan Pungli di Pengurusan IMTN, Kadis Pertanahan Samarinda: Kalau Ngurus Tanah Jangan ke Calo

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 16 Februari 2021 11:13

Syamsul Komari, Kepala Dinas Pertanahan Samarind/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Syamsul Komari, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, membantah soal isu dugaan pungli dalam pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). 

Dirinya membantah adanya praktik dugaan praktik pungli sebesar Rp 3,5 juta saat mengurus izin menggunakan aset negara. 

"Waduh, Gak ada pungutan Rp 3,5 juta, ke siapa bayarnya," tanya Syamsul Komari kembali saat dikonfirmasi. 

Menurutnya pungutan resmi dalam mengurus izin sebesar Rp 1 juta untuk juru ukur saja. Namun untuk lainnya tidak ada. 

"Kalau ngukur luasnya 1 hektar Rp 1 juta ke juru ukur bayarnya, karena tarifnya segitu. Kalau kami gak ada pungutan itu," imbuhnya. 

Syamsul Komari menuding adanya pungutan liar tersebut ulah dari para calo yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. 

Karena itu dirinya meimbau agar masyarakat tak mudah dibujuk rayu para calo surat izin pemanfaatan asset negara dengan janji lebih cepat dibanding mengurus sesuai prosedur. 

"Makanya kalau ngurus tanah itu urus ke kantor jangan ke calo," kesal dia menanggapi praktik percaloan di lingkungannya. 

Menurutnya calo itu tak bisa basmi lantaran di banyak tempat telah lama ada sekalipun pelayanan sudah berbasis online. 

"Kalau di kantor itu kan banyak biayanya. Biaya panitia dan biaya ukur, itu saja," kembali ia menegaskan. 

Untuk mencegah calo bermain di lingkungannya, Syamsul Komari giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo sebagai perantaranya. 

Untuk aturan di tingkat kota, sudah ada Perda No 2 Tahun 2019 dan Perwali No 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). 

Perda tersebut dikeluarkan sebagai upaya lebih menguatkan, dan menghindari tumpang tinding masyarakat untuk mengelola aset publik di kota Samarinda. 

Sementara itu terkait aset kalimanis untuk pengurusan IMTN, Syamsul Komari menyebut sudah dicabut, dengan proses administrasinya di stop semua. 

"Kami stop dulu, sampai selesai permasalahannya," bebernya. 

Ditambahnya, tanah itu tidak bersengketa namun yang bermasalah adalah pengelolanya. Hal itu sudah sesuai dengan UU koperasi, dalam UU itu menjelaskan kata dia, jika koperasi bubar maka penyelesaian aset dilakukan tim penyelesaian aset. 

"Yang bermasalah ini timnya, yang sengketa itu digugat pengadilan. Yang digugat itu antar tim penyelesaian aset, mereka saling rebutan asset," terangnya. 

Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan MA karena pihak tergugat mengajukan kasasi. 

"Belum tahu berapa lama munculnya putusan itu. Makanya nanti dilihat putusan MA seperti apa," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews