"Di antara itu ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi tidak kami bayar," ujarnya.
"Ketika sudah ada surat dari gubernur, tidak boleh langsung dieksekusi. Harus ada proses kabupaten/kota dan provinsi melakukan klarifikasi," sambungnya.
Namun diduga ada beberapa proyek yang terdaftar dalam pagu bankeu provinsi namun dikerjakan Pemkot Balikpapan, menggunakan APBD kota.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Sa'duddin menyebut tidak melanggar ketentuan.
Pasalnya sesuai Pasal 8, Ayat 1, Pergub 49/2020, bankeu yang disalurkan provinsi masuk ke APBD kabupaten/kota.
Sehingga penggunaan APBD Balikpapan, mengerjakan proyek bankeu, tidak melanggar ketentuan.
"Terserah Balikpapan sendiri, itu urusan rumah tangga Balikpapan sendiri. Terserah aja, kabupaten/kota bagaimana," tegasnya.
Hanya saja, kabupaten/kota sebelum mengerjakan proyek bankeu mesti melakukan klarifikasi ke Gubernur Kaltim, memenuhi ketentuan Pergub 49, hingga menerbitkan DPA.
Jika tidak, maka Balikpapan melanggar aturan.
"Setelah klarifikasi, kab/kota menerbitkan DPA. DPA dikirim ke provinsi, setelah dikirim baru kami bayarkan bankeu 25 persen," katanya. (Tim redaksi)