DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim tidak membayarkan 100 persen, bantuan keuangan provinsi tahun 2021 ke Balikpapan.
Diketahui, Kota Minyak pada 2021 lalu mendapat jatah Rp128,9 miliar dalam pagu anggaran bankeu provinsi.
Dari jumlah itu, hanya hanya Rp83,7 miliar atau 65 persen yang dicairkan oleh BPKAD Kaltim. Sisanya, Rp45,11 miliar batal disalurkan.
Sebagian besar usulan proyek di dokumen bankeu telah memenuhi ketentuan Pergub 49 Tahun 2020.
Namun diduga ada beberapa proyek yang terdaftar dalam pagu bankeu provinsi namun dikerjakan Pemkot Balikpapan, menggunakan APBD kota.
Padahal, pelaksanaan proyek dalam nomenklatur bantuan keuangan wajib mendapat persetujuan dan klarifikasi dari Gubernur Kaltim, sesuai ketentuan Pergub 49, hingga menerbitkan DPA.
Jika tidak, maka Balikpapan melanggar aturan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pujiono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Balikpapan, menyebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Bankeu Pemprov Kaltim.
"Ini masih proses pemeriksaan BPK dan belum ada rekomendasi hasilnya apa, tapi nanti kalau saya klarifikasi tidak sesuai temuan BPK nanti akan jadi masalah," kata Pujiono, Rabu (18/5/2022) kemarin.
Diduga ada beberapa proyek/kegiatan yang terdaftar dalam pagu Bankeu provinsi namun dikerjakan Pemkot Balikpapan menggunakan APBD kota.
Terkait hal ini, Pujiono juga belum dapat berbicara banyak apakah benar Pemkot Balikpapan menggunakan APBD untuk proyek yang ada di pagu Bankeu Provinsi.
"Kalau misalnya saya bilang pakai APBD, tapi kalau rekomendasi BPK ternyata bukan pakai APBD kan jadi masalah," ujarnya.
Dengan ini BPKAD Kota Balikpapan masih menunggu temuan apa saja yang akan disampaikan oleh BPK dalam beberapa minggu lagi.
Sementara itu, Dadek Nandemar, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, dikonfirmasi terkait bantuan keuangan ke Balikpapan, belum bisa berkomentar banyak.
"Wa'alaikumsalam, silahkan ke humas saya saja ya," jawab Dadek, singkat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/5/2022).
Surya Satya Darma, Humas BPK Perwakilan Kaltim, juga belum bisa menjawab lebih lanjut.
Pasalnya diketahui saat ini pihaknya di BPK Kaltim, masih melakukan proses pemeriksaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari kepala daerah di Kaltim, termasuk LKPJ Balikpapan.
Diketahui, saat ini BPK Kaltim, masih melakukan pemeriksaan sejak Maret lalu. Sesuai ketentuan pemeriksaan akan berlangsung hingha dua bulan.
Nantinya, seluruh temuan pemeriksaan baik administrasi dan pemeriksaan lapangan, akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim, yang ditarget rampung akhir Mei 2022 ini. (tim redaksi Diksi)