Jumat, 22 November 2024

Banjir di Berau, JATAM Kaltim Rilis Temuan Data Pertambangan 

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 18 Mei 2021 12:34

Banjir di Sambaliung Berau/ Tribunnews.com

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Hujan deras yang melanda Kabupaten Berau sejak 12 Mei lalu, membuat Sungai Kelay dan Sungai Segah meluap. Akibatnya, jalan kampung Bena Baru terputus, dan rumah-rumah warga terendam banjir.

Luapan Sungai Kelay itu merembes hingga tanggul tambang batubara milik PT. Rantaupanjang Utama Bhakti (RUB). Tanggul pun jebol pada Minggu, 16 Mei 2021 lalu. Jebolnya tanggul batubara PT RUB ikut memperparah kerusakan yang ada, terutama bagi warga di kampung Bena Baru. 

Bencana banjir ini adalah yang terbesar dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, sebanyak 2.308 KK yang terdampak dari banjir yang terjadi bersamaan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Meluapnya Sungai Kelai serta Sungai Segah oleh pemerintah Kabupaten Berau disebut-sebut sebagai banjir tahunan yang kerap dialami warga. Pemerintah tampak bersembunyi di balik narasi fenomena alam yang normal dan terjadi sepanjang tahun, tetapi abai dengan sejumlah fakta penting ihwal kerusakan bentang alam, terutama alih fungsi lahan  menjadi konsesi tambang batubara di kawasan hulu, serta sepanjang daerah aliran sungai.

Berikut adalah sejumlah fakta temuan JATAM Kaltim:

[1] Dari total 94 konsesi tambang batubara (93 IUP dan 1 PKP2B) yang diterbitkan oleh pemerintah di Kabupaten Berau, terdapat 20 konsesi tambang batubara yang berada di sisi Sungai Segah dan Sungai Kelai. Dari jumlah tersebut, 7 konsesi tambang di antaranya berada di hulu Sungai Kelai. JATAM Kaltim menduga bahwa praktek penambangan di hulu Sungai Kelai dan Sungai Segah menjadi biang kerok pemicu banjir yang terjadi beberapa tahun ini di Kabupaten Berau

[2] Dari total 94 izin tambang di Berau, terdapat 16 perusahaan tambang yang telah melakukan penambangan. Namun daya rusaknya sudah sangat parah, apalagi jika seluruh perusahaan tambang itu beroperasi.

[3] PT. Berau Coal adalah satu-satunya tambang yang status PKP2B di Kabupaten Berau. Total luas konsesi perusahaan ini sebanyak 118.400 hektar, terbentang dari hulu Sungai Kelai hingga Sungai Segah. Dari citra satelit, nampak telah terjadi pembukaan dan pengrusakan hutan dari aktivitas tambang PT. Berau Coal di hulu kedua sungai tersebut. 

[4] Sepanjang tahun 2020 hingga 2021, terdapat 11 lokasi tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Berau, semua terkonsentrasi di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Redeb, Teluk Bayur, dan Kecamatan Gunung Tabur.

[5] Bukan hanya tambang batubara, alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit skala besar di wilayah hulu sungai menjadi penyebab banjir bandang yang terjadi pada tanggal 12 Mei kemarin.

[6] Jarak antara tepi lubang tambang Rantaupanjang Utama Bhakti (RUB) — perusahaan yang tanggul tambangnya jebol — dengan Sungai Kelai hanya ±400 meter. Dengan demikian, PT. RUB diduga telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 04 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan  atau/ Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara yang mensyaratkan batas minimal jarak adalah 500 meter. Tidak hanya PT. RUB, sebagian besar konsesi-konsesi tambang yang diterbitkan pemerintah telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kaltim No.1 tahun 2016 yang menyatakan jarak mimial tambang dengan pemukiman adalah 1 KM. 

[7] Dalam Struktur Pemegang Saham dan Pengurus PT. RUB terdapat nama Hanifah Husein yang menjabat sebagai Direktur Utama. Hanifah Husein adalah istri dari Ferry Mursyidan Baldan, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI di periode pertama Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla. Istri Ferry Mursyidan Baldan juga terhubung dengan 2 perusahaan tambang lainnya, yakni PT. Syahid Berau Bestari dan PT. Syahid Indah Utama. 

[8] Hingga tahun 2018, terdapat 123 lubang tambang batubara di Kabupaten Berau, dan perusahaan dengan jumlah lubang tambang terbanyak adalah PT.Berau Coal, yakni sebanyak 45 Lubang Tambang.

[9] Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan 11 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada 7 perusahaan tambang batubara di Kabupaten Berau. Total luas IPPKH tersebut yaitu 10.490,6 hektar. PT. Berau Coal adalah perusahaan yang mendapatkan IPPKH paling banyak dan terluas, yaitu 4 IPPKH dengan luas mencapai 5.844,27 hektar. Sedangkan, urutan kedua di pegang oleh PT. Nusantara Berau Coal (NBC) sebanyak 2 IPPKH dengan luas 1935,18 hektar. PT.NBC merupakan perusahaan milik Prabowo Subianto, Ketua Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju Jokowi - Ma'ruf.

Atas fakta-fakta di atas, JATAM Kaltim mendesak kepada pemerintah:

[1] Segera lakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap semua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Berau.

[2] Selama proses audit berlangsung, bekukan seluruh aktivitas tambang.

[3] Lakukan langkah penegakan hukum yang tegas dan terbuka atas perusahaan tambang yang bermasalah, dan

[4] Segera pulihkan seluruh kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang batubara di Kabupaten Berau. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews