Kamis, 16 Januari 2025

Bambang Hero Dilaporkan ke Polisi Usai Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi Timah, KIKA Tolak Kriminalisasi dan Pembungkaman Akademis

Koresponden:
Alamin

Pernyataan sikap KIKA yang menolak upaya kriminalisasi kepada akademisi Bambang Hero dalam kasus korupsi timah/ist

DIKSI.CO - Kehadiran akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah berbuntut pelaporan dirinya ke polisi.

Bambang Hero dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Merespon hal itu, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dengan tegas melawan upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada Bambang Hero tersebut.

Secara tegas, KIKA melalui siaran pers tertulis yang diterima media ini menerangkan kalau negara telah melakukan dugaan kejahatan besar, yakni dengan menghukum pikiran warga negaranya, seperti yang dialami akademisi Bambang Hero.

Pada upaya kriminalisasi Bambang Hero, dirinya dituding telah memberikan keterangan palsu atas kesaksian ahli yang diberikannya, pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022.

Padahal Bambang Hero sendiri diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Bambang Hero sendiri pada prinsipnya memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.

Ancaman terhadap Bambang Hero dan sebagai saksi ahli, jadi bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). 

“Padahal, sudah ada regulasi di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 66 yang merupakan instrumen Anti-SLAPP. Pasal ini digunakan melindungi siapa saja individu yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup,” tegas KIKA.

Peraturan yang lain juga pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, yang menyebut secara eksplisit bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.

Pula dijelaskan dalam SNP Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021, terkait perlindungan hukum bagi ahli di pengadilan.

Sehingga jelas upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik yang sejatinya justru harus dilindungi oleh negara. Alih-alih melindungi, negara dengan segala aparaturnya justru permisif terhadap upaya kriminalisasi ini.

Pelaporan terhadap Bambang kali ini adalah bentuk percobaan pembungkaman terhadap pegiat antikorupsi dan pejuang lingkungan hidup.

Bahwa upaya kriminalisasi terhadap Bambang merupakan perlawanan balik dari koruptor.

Tabit semacam ini, ungkap Satria, terus terjadi dan merupakan fenomena yang mengancam kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
Maka dari itu, kami dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap
sebagai berikut :

1. Negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin, melindungi, serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi bagi setiap warga negaranya.

2. Pembiaran terhadap upaya kriminalisasi yang dialamat kepada Bambang Hero ini, seolah mengkonrmasi wajah asli negara yang lebih memilih berdiri di atas kepentingan para pemodal perusak lingkungan, dibanding ruang hidup warga negaranya sendiri.

3. Upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero ini, adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan akademik. Oleh karena itu, upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama.

4. polisi harus menghargai kebebasan akademik, karena posisinya berbasis pada kerja panjang akademiknya.

5. Bambang Hero tidak bisa dikenakan delik keterangan palsu, sebab Bambang Hero bukanlah saksi fakta dalam perkara ini. Melainkan ahli yang diminta pendapat atas ilmu pengetahuan yang dimilikinya untuk kepentingan perkara.

6. Menyerukan kepada seluruh kalangan, terutama para akademisi, pegiat lingkungan, dan seluruh gerakan masyarakat sipil, untuk bersolidaritas terhadap Bambang Hero. Upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama! Sebab masalah ini bukanlah masalah Bambang Hero semata. Tapi masalah bagi setiap orang yang masih berpikir waras untuk menjaga nilai-nilai kebebasan akademik!. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews