Selasa, 26 November 2024

Bahas Penyusunan Regulasi Tata Ruang Calon IKN, Pemerintah Akan Sinkronkan Rancangan Pusat dan Daerah

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 13 Agustus 2020 14:0

Surya Tjandra (tengah), Wakil Menteri ATR/BPN Nasional saat diwawancara awak media, Kamis (13/8/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Konsultasi Publik ke-1 (KP-1) Rencana Tata Ruang (RTR), Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Calon Ibu Kota Negara (IKN) digelar pada, Kamis (13/8/2020) di Crystal Room Hotel Mercure Samarinda.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR/BPN Nasional, Ditjen Cipta Karya Diana Kusumastuti selaku perwakilan Kementrian PUPR, H. Chairil Anwar, Wakil Bupati Kukar, Perwakilan Sekertariat Daerah Bidang Pengembangan PPU, serta Andi Asnaedi, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur.

Wakil Menteri ATR/BPN Nasional, Surya Tjandra yang ditemui awak media usai pertemuan menuturkan, pertemuan yang berlangsung lebih kurang 4 jam tersebut membahas hal-hal yang perlu diperhatikan terkait rencana pembangunan IKN di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

"Hari ini menampung masukan dari masyarakat, harapan-harapan, terus hal-hal yang perlu jadi perhatian pemerintah terkait rencana pembangunan IKN di wilayahan ini (Kaltim)," ujarnya.

Pembahasan Rencana Tata Ruang (RTR), Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) nantinya akan diatur dalam produk Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. 

"Itu harus jadi Perpres," ucapnya.

Lanjutnya, hasil pembahasan dalam konsultasi publik akan menjadi modal awal untuk rencana pembangunan IKN.

"Kan planning nih, jadi kita butuh masukan dari masyarakat, karena pertimbangannya selain aspek fisik dan geografis ada aspek sosial juga," katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews