DIKSI.CO, SAMARINDA - Banyaknya Pertamini di Samarinda kembali jadi sorotan.
Terkait hal itu Wali Kota Samarinda, Andi Harun buka suara.
Ia mengatakan bahwa sebenarnya Pertamini Sudah melanggar aturan perizinan hingga membahayakan keselamatan warga sekitar.
Seperti yang terjadi pada 17 April 2022, di Jalan AW Syahranie, Samarinda ada kejadian sebuah mobil menabrak ruko yang berjualan bensin eceran atau pertamini yang menjadi penyebab sumber utama ada percikan api sehingga membuat satu keluarga menjadi korban atas kebakaran maut tersebut.
"Dengan adanya Kejadian ini menjadi atensi bagi Pemerintah Kota Samarinda, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya yang akan terjadi bagi masyarakat ke depannya,"kata Andi Harun saat ditemui pada Selasa (10/10/2023).
Ia mengatakan Pertamini yang ada dipinggir jalan harus mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Samarinda.
"Sesuai dengan keputusan menteri perdagangan, tentang tata kelola niaga migas, pertamini memang dilarang," ucapnya.
Andi Harun menjelaskan bahwa dengan adanya Pertamini ini melanggar peraturan perijinan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah, meliputi izin usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.
"Pengelolaan pertamini dapat berpotensi berbahaya bagi keselamatan warga juga," ujarnya.
Orang nomor di Kota Tepian ini menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Samarinda akan mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi tentang pengelolaan pertamini terlebih dahulu, melalui tingkatan camat dan lurah.
"Nantinya setelah sosialisasi dirasa cukup, kita akan melakukan penertiban," pungkasnya. (*)