DIKSI.CO, SAMARINDA - Kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar, resmi mendaftarkan gugatan sengketa Makmur HAPK, pada 26 Agustus 2021 lalu.
Gugatan itu bermuasal dari pengajuan pergantian posisi Ketua DPRD Kaltim, dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud.
Gugatan Makmur HAPK, terdaftar dengan nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Achmad Taufan, selaku Panitera.
Saat ini kuasa hukum Makmur HAPK, yang berjumlah enam pengacara, tengah bersiap menghadapi persidangan yang akan dihelat oleh Mahkamah Partai Golkar.
Asran Siri, salah satu kuasa hukum Makmur HAPK menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan.
Belum diketahui, apakah persidangan akan dilakukan secara virtual ataupun digelar secara langsung di Jakarta.
"Kami tunggu jadwal persidangan aja sekarang. Sidang ada kemungkinan offline di Jakarta. Tapi tergantung petunjuk dari Mahkamah Partai Golkar. Tapi biasanya offline," kata Asran, Rabu (1/9/2021).
Terkait jadwalnya, ada kemungkinan digelar sepekan atau dua pekan setelah pemberitahun disampaikan kepaniteraan.