Sabtu, 21 September 2024

Ayah Tiri di Samarinda Lakukan Tindak Asusila Kepada Remaja Gadis 12 Tahun

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 13 November 2020 6:15

FOTO : Ilustrasi kasus tak senonoh yang dilakukan ayah tiri kepada anak gadisnya yang berusia 12 tahun di Samarinda/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sosok ayah yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi anak-anaknya tak dirasakan Bunga -bukan nama sebenarnya-. 

Sebab sejak setahun terakhir, Bunga yang merupakan remaja gadis berusia 12 justru kerap menjadi objek tak senonoh dari nafsu liar ayah tirinya Donjuan -bukan nama sebenarnya-.

Untuk memuluskan aksinya, Donjuan pun kerap memberi ancaman kepada Bunga. Sejak April 2019 lalu, Donjuan yang berdomisili di Kecamatan Samarinda Kota terus melancarkan nafsu bejatnya kepada sang anak tiri. 

Setiap ada kesempatan, Donjuan tak sungkan mendekat kepada Bunga. Jemarinya yang nakal pun menggerayangi tubuh remaja belia itu yang tak lagi mampu mengelak dari nafsu sang ayah. 

"Pelaku sudah berkali-kali melakukan aksinya. Yang jelas lebih dari lima kali," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya melalui Kanit Reskrim, Iptu Suyatno, Jumat (13/11/2020) siang tadi. 

Demi kelancaran nafsunya, Donjuan diketahui memberi ancaman kalau tak akan memberikan uang saku kepada Bunga jika tak mengindahkan keinginannya. 

"Modus awalnya mengancam korban tidak diberikan uang jajan. Tapi kami masih dalami lagi keterangan itu," terang Suyatno. 

Bunga yang tak mampu melawan pun akhirnya pasrah. Terlebih ketika waktu sepi dan Donjuan pun menghampiri sembari menggerayangi tubuh belianya. 

Meski berjalan mulus selama setahun, namun ibarat kata sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga, aksi bejat Donjuan pun terkuak ketika Bunga berkunjung ke kediaman keluarganya yang lain. 

Saat itu, kedatangan Bunga bukan untuk membeberkan nasib buruk yang ia alami. Ia datang kala itu untuk memanfaatkan fasilitas WiFi. 

Saat menyodorkan handphone (HP) miliknya, kemenakan Bulan tak sengaja melihat pesan singkat berkonotasi negatif dari si ayah bejat  yang tak lain adalah Donjuan. 

Tak terima dengan perlakuan Donjuan, pohak keluarga pun lantas naik pitam. Keluarga Bunga pun segera bergegas menuju kediaman Donjuan. 

Tak banyak kata, ataupun klarifikasi yang dilakukan. Seketika, bogem mentah dilayangkan ke wajah Donjuan. Kemudian ayah bejat itu pun dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Yakni di Polsek Samairnda Kota. 

"Pelaku kami amankan hari Sabtu (7 November) malam di kediamannya. Untuk hasil visum masih belum keluar, barang bukti yang diamankan beberapa helai pakaian korban," tandasnya. 

Karena perbuatan asusilanya, kini si ayah bejat harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti perundang undangan No.1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan masa hukuman 15 tahun penjara. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews