Meski begitu, pihak kejaksaan terlebih dahulu akan melakukan penanganan secara persuasif. Yakni dengan mengundang pihak perusaahan untuk hadir ke kejaksaan.
"Perusahaan datang akan diintrogasi atau diperiksa terkait kondisi perusahaan. Bila terbuki bandel maka pihak kejaksaan melakukan tindakan tegas. Bila kondisinya memang jatuh karena kondisi bisa dilakukan pemakluan, bisa menyicil tunggakan itu," jelasnya.
Pada tahun 2020 hingga 2021 ini pihak BPJS Ketenagakerjaan belum mengkasuskan tunggakan iuran perusahaan kepada kejaksaan dengan alasan Covid-19.
Sementara sebelum Covid-19 ada 30 kasus yang berprose hukum.
"Sebelum Covid-19 ada 30 kasus yang berproses di kejaksaan," tegasnya.
Ditanya soal berapa banyak perusahan yang melakukan tunggakan di Samarinda, Asror mengungkap dirinya tidak hafal data tersebut.
"Angka pastinya juga kami belum jelas. Tapi yang pasti banyak yang menunggak," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)