Senin, 25 November 2024

Awas!! Perusahan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Disita dan Berproses Hukum

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 1 April 2021 12:27

Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk dalam proses pembayaran iuran.

Di Kota Tepian, menurut data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, masih banyak perusahan yang melakukan penunggakan pembayaran iuran. 

Bahkan jumlahnya meningkat saat pandemi Covid-19.

"Sebagian kepesertaan kami, perusahaan yang menunghak iuran semakin bertambah. Terlebih saat suasana pandemi seperti saat ini," ungkap Agung Adi Suito, Petugas Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, ditemui Kamis (1/4/2021).

Sebagian besar perusahan yang menunggak iuran BPJS, bergerak di sektor perhotelam, restoran, hiburan. Sebagian besar berada di sektor jasa untuk kondisi pandemi.

Sementara sektor pertambangan, sejak dari tahun 2018 menurun hingga membuat tunggakan.

Kepada pihak perusahaan yang melakukan tunggakan itu, pihak BPJS terlebih dahulu melakukan pembinaan dan persuasif.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews