Jumat, 22 November 2024

Audiensi dengan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak, Andi Harun Beri Penjelasan Soal Izin Pom Mini

Koresponden:
Alamin
Selasa, 28 Mei 2024 14:11

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat audiensi dengan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak Kota Samarinda (P2SM)/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak Kota Samarinda (P2SM) lakukan audiensi dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
 
Audiensi itu berlangsung di ruang kerja Andi Harun di Balaikota, Senin (27/05/2024).
 
Dalam pertemuan ini, P2SM membahas tentang Peraturan Walikota Nomor 500.2.1/184/IV/2024 yang berisi larangan bahan bakar minyak eceran, seperti pertamini dan usaha sejenisnya tanpa memiliki izin di wilayah Samarinda.
 
Untuk itu, P2SM meminta Andi Harun agar mempermudah dalam pembuatan izin usaha kepada para pedagang sembako untuk tetap bisa berjualan minyak eceran di tengah sulitnya persaingan usaha.
 
Akbar, perwakilan dari P2SM menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin dari BPH Migas sangat sulit dikarenakan adanya aturan yang harus memiliki lahan minimal 200 m2 untuk membangun Pertashop.
 
"Kami memohon kepada pak Wali aturan nomor satu yakni harus ada izin dari BPH Migas tolong dihapus sebab jujur kami para pedagang sangat kesulitan mendapatkan izin tersebut," ujar akbar.
 
Merespon permintaan itu, Andi Harun mengungkapkan bahwa aturan tersebut bukan ranah Pemkot Samarinda, yang mana aturan tersebut sudah di tetapkan oleh Kementerian ESDM.
 
"Saya mengerti betul keadaan dan sulitnya para pedagang sembako saat ini, tetapi Hukum tertinggi di Indonesia adalah Keselamatan Masyarakat. Bila saya tidak mengeluarkan aturan tersebut maka saya akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat," jelas Andi Harun.
 
Oleh sebab itu, ucapnya, ke depan tidak menutup kemungkinan Pemkot Samarinda akan bersurat kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan saran agar aturan tersebut bisa disederhanakan lagi, dengan tujuan agar masyarakat memiliki izin dan tetap bisa menjalankan usaha minyak eceran.
 
"Selama surat edaran belum keluar, masyarakat atau para pedagang tidak perlu khawatir nantinya akan ditertibkan. Bila surat edaran sudah keluar masih ada tahap sosialisasi jadi masih, karena masih pedagang silahkan urus dahulu izin yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah, dan izin dari Pemerintah Pusat menunggu hasil jawabannya," pungkasnya.
 
Untuk diketahui, Surat Edaran Wali Kota yang berisi izin agar pedagang bisa berjualan BBM eceran, pertama para pedagang harus memiliki izin dari BPH Migas. Kedua, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiga terdaftar di Online Single Submission (OSS) intuk mendapatkan KBLI. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews