"Untuk jangka pendek, disepakati suplai air menggunakan air PDAM ke bak penampungan milik pengelola WTP. Metode pembayaran akan diatur bersama antara warga dan penyelenggara WTP, yang akan difasilitasi oleh Camat Sungai Pinang," ujarnya.
Pertemuan juga membahas teknis pengangkutan air dan armada pengangkutannya, yang akan dibicarakan setelah terjadi kesepakatan.
Koordinasi antara PDAM dan camat diharapkan agar rencana lahan pembangunan booster dapat dipermanenkan.
"Kesepakatan yang telah dicapai merupakan kabar gembira, karena air bersih adalah hak dasar yang harus dipenuhi," pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam pertemuan tersebut yakni Direktur Umum Perumdam Tirta Kencana, Yusfian Noor, Ketua TWAP Samarinda Syaparudin beserta anggota, Kepala Dinas Perkim Herwan Rifa’i, Camat Sungai Pinang Siti Hasanah, Dinas PUPR, dan Lurah Mugirejo, Nur Irwansyah. (*)