DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda menyoroti ketidaksinkronan terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini telah mengatur pajak yang berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (Algaka) dalam Perwali Nomor 39 tahun 2023.
Namun, aturan ini telah mendapat kritik dari berbagai pihak.
Pasalnya, aturan itu dianggap kurang memerhatikan retribusi reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023 mengenai reklame.
Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyebutkan ada ketidaksinkronan dalam koordinasi antar OPD terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame.
“Padahal seharusnya perhatian juga diberikan pada reklame yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.
Dari data yang diperolehnya, dari ribuan reklame hanya 20 yang memiliki izin resmi.
“Koordinasi antar OPD perlu ditingkatkan agar penertiban tidak hanya berfokus pada pemungutan pajak saja, tetapi juga mengatasi reklame yang tidak memiliki izin,” jelasnya.
Ia menegaskan, reklame yang tidak memiliki izin, juga harus ditertibkan oleh pemerintah tanpa harus menunggu tindakan dari pemiliknya.
Hal ini tak terlepas dari gencarnya penertiban Algaka oleh Pemkot Samarinda.
“Karena ada perubahan dalam regulasi. Sehingga perlu memastikan pemasangan Algaka dan reklame di kota ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)