DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengelolaan aset menjadi salah satu catatan yang tiap tahun mewarnai laporan keuangan Pemprov Kaltim.
Tak terkecuali LKPJ tahun 2020 lalu. Berbagai rekomendasi disampaikan BPK terkait pengelolaan aset.
Salah satunya mengenai srtifikasi tahan bawah jalan.
Pada tahun 2020, jalan milik Provinsi Kaltim mencapai panjang 895 kilometer. Sesuai rekomendasi BPK, panjang jalan provinsi itu harus memiliku setifikat.
Sejak beberapa tahun lalu, sertifikasi tanah jalan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
"Sertifikasi tanah di bawah jalan masih proses. Karena itu kan jalan milik provinsi, jadi mesti disertifikatkan," kata Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim, Kamis (3/6/2021).
Sa'duddin menjelaskan hingga saat ini baru 30 persen, jalan provinsi yang tersertifikat.
Berbagau masalah dihadapi di lapangan, mulai dari jalan provinsi yang sebelumnya tidak memiliki status jalan, hingga akses jalan sebelumnya dimiliki warga atau pihak swasta. Untuk itu, perlu dilakukan setifikasi tanah ulang.
"Baru 30 persen tanah jalan milik provinsi yang tersertifikat, yang lain belum. Masih banyak yang belum," jelasnya.
BPKAD Kaltim memasang target proses sertifikat jalan provinsi dapat menyentuh 50 persen pada akhir tahun ini.
Untuk proses sertifikasi, BPKAD berkerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempermudah proses penyertifikatan.
"Kami bertahap minimal 50 persen dulu, untuk tahun ini. Kami bekerjasama dengan BPN, minimal dipermudah," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)