DIKSI.CO, SAMARINDA - Penjualan aset milik pemerintah berupa aset bekas Sekretariat AMPI Kaltim, yang dilakukan oknum mantan pengurus partai direspon keras oleh Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Pengamat hukum dan politik ini dengan tegas menyatakan penjualan aset pemerintah tanpa melalui prosedur sesuai undang-undang, dapat dijerat pidana korupsi. Hal itu lantaran menimbulkan kerugian bagi negara.
"Siapapun yang menjual aset daerah tanpa melalui prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian negara, maka dapat dijerat dengan pidana korupsi," kata Castro, dihubungi Jumat (19/2/2021).
Respon Castro tersebut merujuk pada permasalahan penjualan aset bekas Sekretariat AMPI Kaltim yang berada di Jalan Mulawarman, Samarinda.
Aset berupa lahan tersebut sebelumnya merupakan aset hasil rampasan militer Indonesia kepada pihak terduga PKI di Samarinda. Aset itu lalu dikuasai pemerintah.
Damanhuri, mantan pengurus DPD Golkar Kaltim mengakui menjual aset tersebut, dengan melaksanakan prosedur.
Merespon hal tersebut, Herdiansyah Hamzah menekankan pihak aparat penegak hukum melakukan penelusuran aset tersebut.
Jika terbukti aset tersebut memang milik pemerintah namun telah dijual, Castro mengingatkan hal tersebut sebagai preseden buruk dalam upaya pengelolaan aset daerah.
"Siapupun akan dengan mudah menduduki dan menjual aset daerah kedepannya. Karena itu penting untuk menertibkan aset daerah, termasuk yang selama ini diduduki dan dijual tanpa melalui prosedur yang semestinya," jelasnya.
Jawaban ragu yang dilontarkan BPKAD Kaltim dan Samarinda, menurut Dosen Fakultas Hukum Unmul ini sebagai penanda adanya pengelolaan atau manajemen yang buruk terhadap aset daerah.
"Ini yang ditegaskan KPK pada 1-2 tahun terakhir ini, agar baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera menertibkan aset yang dimiliki daerah," paparnya.
Castro menduga pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda ada indiksi ketidakberanian pemerintah untuk menertibkan asetnya.
Hal itu akhirnya pemerintah menyembunyikan kasus pendudukan aset pemerintah oleh oknum tertentu. Untuk itu, dirinya menegaskan pemerintah semestinya memastikan status aset itu dan secepatkan ditertibkan.
"Buruknya pengelolaan aset ini akan berdampak terhadap kerugian keuangan negara yang lebih besar," tegasnya.
Sementara itu, Damanhuri, mantan pengurus DPD Golkar Kaltim menyebut kalau alih fungsi lahan dan bangunan aset negara itu telah berpindah ketangannya.
Lantaran mendapat dukungan dari Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, dan politisi Golkar, menjadikan AMPI sebagai calon penerima aset mesti melalui proses pengadilan Mahkamah Agung (MA).
"Karena ditunjuk sama tokoh senior pimpinan melalui pleno DPRD dan pemda maka saya mau," imbuhnya.
Damanhuri melakukan penjualan aset tetsebut, lantaran secara dokumen telah lengkap semua.
"Kalau gak ada dokumen pemilik gak mungkin bisa dijual," ucapnya.
Ditanya sahihnya proses tukar guling itu sah, politisi Golkar itu menyebut sah.
"Kalau tukar gulir itu ya sah, mana berani saya main caplok saja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)