DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih adanya angkutan umum di Samarinda yang masih memasang alat peraga kampanye (APK) berupa stiker bakal calon di kaca belakang angkutan umum turut direspon pihak terkait.
Selasa (7/4/2020), Bawaslu Samarinda melalui salah satu Komisionernya, Imam Sutanto sampaikan sudah menerima adanya surat dari Dinas Perhubungan Samarinda.
Inti dari surat tersebut yakni angkutan umum dilarang untuk menempelkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan, terkecuali dimaksudkan untuk kepentingan pemerintah.
Dalam surat yang juga diteruskan ke redaksi Diksi.co itu juga diminta agar pengusaha angkutan untuk bisa melepas stiker pada kaca-kaca kendaraan.
Kemudian, jika memungkinkan, nantinya pihak terkait akan lakukan penertiban untuk hal tersebut.