Makmur menegaskan, APBD perubahan hanya bisa mengakomodir anggaran-anggaran revisi. Namun, hal-hal yang berkaitan anggaran cukup besar tidak bisa dilakukan.
"Perubahan ini kan mencakup hal yang belum diselesaikan pada APBD murni, akan dilajutkan pada perubahan," tegasnya.
Sementara itu, Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menyatakan usulan dua program MYC oleh Gubernur Kaltim, akan ditinjau kembali.
"Silahkan diusulkan kembali oleh Gubernur Kaltim. Karena program itu kan akan masuk lagi di KUA PPAS perubahan," ungkapnya.
Terkait garansi usulan MYC akan terakomodir di perubahan, usai ditolak masuk APBD murni 2021, Sigit menyatakan keputusan akan keluar usai pembahasan di dewan.
"Bisa iya (terakomodir di APBD perubahan) biea tidak. Tergantung ulusan dan teman-teman DPRD yang melakukan pembahasan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)