Sabtu, 23 November 2024

Antrean Truk Solar Mulai Ditindak Petugas di Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 28 Oktober 2021 12:38

Antrean truk solar di SPBU Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang terus menjadi perhatian petugas dan beberapa di antaranya telah ditindak tegas/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Antrean mengular truk solar di SPBU Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang akhirnya ditindak tegas petugas kepolisian. 

Selain menyebabkan dua kecelakaan maut yang terjadi pada 7 dan 19 Oktober kemarin, antrean truk solar ini juga diduga menjadi sebab kelangkaan BBM jenis solar di Kota Tepian.

Keluhan masyarakat pun tak henti-hentinya disuarakan. Oleh karena itu jajaran Satlantas Polresta Samarinda pun mengambil langkah tegas. 

Dari hasil penindakan pada Senin (25/10/2021), polisi menemukan serta menahan truk yang telah dimodifikasi pada tangkinya. Penindakan bermula saat anggota Satlantas Polresta Samarinda, tengah melakukan kegiatan imbauan terkait antrean di sejumlah SPBU.

"Jadi yang kami amankan itu ada 3 unit truk tangki modifikasi. Kami amankan mereka saat sedang memberikan imbauan di SPBU. Saat itu sedang terjadi antrean, tetapi sopirnya tidak ada," ungkap, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto saat dikonfirmasi Kamis (28/10/2021) sore tadi. 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ada yang tak wajar dari bentuk tangki truk yang hendak diamankan. 

"Ada perubahan dimensi kendaraan, dengan tangki modifikasi, tangkinya dobel kiri dan kanan. Jadi sekali isi solar itu bisa sampai 200 liter, dan ini disinyalir adanya pengetapan," sambungnya. 

Wisnu menjelaskan, bahwa tangki BBM itu sebenarnya tidak boleh dimodifikasi sesuai dengan rujukan pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Akan tetapi, penindakan yang bisa dilakukan pihaknya saat ini hanya sebatas tilang. 

Pasalnya, para pengetap tersebut diamankan tanpa muatan solar. Lain halnya apabila truk diamankan pada saat sedang dalam kondisi terisi. Maka bisa ditindak hingga ke ranah pidana.

"Sudah kami tilang, sementara ini kita hanya bisa beri tindakan penilangan saja. Karena pada saat (diamankan) itu tidak ada muatannya. Karena lagi ngantri kan," jelasnya.

Lanjut Wisnu menerangkan terkait langkah selanjutnya setelah diberikan penilangan, yakni para sopir truk diminta melepas tangki yang telah dimodifikasi untuk mengetap solar tersebut. 

"Kalau sudah membayar tilangnya kita suruh copot tangkinya. Mereka sendiri nanti yang mencopot," ucapnya.

Selain itu, Wisnu juga membeberkan alasan para sopir truk yang melakukan modifikasi tangki bahan bakar, yakni untuk menghindari kelangkaan BBM solar. 

"Alasannya buat stok pribadi, karena antrian susah. Itu alasannya dia. Hanya saja kalau kita dalami ya kemungkinan memang (pengetap) itu. Kebetulan saja tidak bisa kita tindak karena dia belum mengisi waktu itu. Jadi hanya bisa kita berikan sanksi tilang dan suruh copot tangkinya," ucapnya.

Sementar itu saat disinggung soal tindakan tegas lainnya, soal pengempesan ban truk yang juga sempat dilakukan aparat pada Rabu (27/10/2021) kemarin, juga dibenarkan Wisnu. 

Langkah peringatan ini dilakukan untuk menegur para sopir truk yang kerap memarkir kendaraan besarnya hingga ke badan jalan dan ditinggal begitu saja. 

"Jadi yang digembosin itu satu atau dua kendaraan karena dia parkir tiga jalur (tiga lapis). Jadi saat kami tanyain mereka pura-pura bego semua. Engga mau ngaku. Setelah itu yang antri dua atau tiga lapis kami gembosin bannya. Kalau satu jalur di pinggir masih kami toleransi. Kalau sudah dua atau tiga (lapis) tentu akan kami tindak tegas," bebernya. 

Selain itu, Wisnu juga menegaskan jika pihaknya akan terus menyambangi antrean truk di sekitar SPBU untuk mengatur lalu lintas.

"Kami selalu awasi SPBU-SPBU itu, setidaknya mengurangi antrean lah dan menindak pengetap pengetap solar ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews