"Oknum-oknum pengetap penjual pertamini ketika 4 jam dibuka tidak bisa ambil di SPBU lain," tambahnya.
Dalam rapat dengan PT Pertamina dan operator SPBU pada 4 Desember 2023, Dishub Samarinda mengimbau untuk menjalankan surat edaran wali kota tahun 2022. Surat tersebut membatasi pembelian pertalite untuk roda dua maksimal Rp 50.000 dan roda empat Rp 300.000, kecuali ojek online.
Manalu menekankan perlunya verifikasi terhadap ojek online untuk memastikan bahwa mereka mematuhi aturan.
"Dibuktikan dengan surat pengawasan karena kebanyakan mereka modus, angkut juga demikian dan modus lainnya yang kita tidak ketahui," ujarnya.
Surat edaran ini diharapkan dapat mereduksi penjualan di pertamini-pertamini di Samarinda.
Sementara masyarakat Samarinda menantikan solusi dari pemerintah, kelangkaan BBM pertalite dan upaya penanganan kemacetan menjadi perhatian utama dalam dinamika keseharian mereka.
(Tim redaksi)