DIKSI.CO, SAMARINDA - Antisipasi adanya manipulasi data syarat pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda sebut selalu melakukan koordinasi dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas sebagai verifikator lapangan dalam pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pilkada 2020 mendatang.
Dikonfirmasi, melalui sambungan telepon whatsapp, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, sebagai tanda suatu rumah telah dilakukan pendataan, KPU memasang stiker di masing-masing rumah.
"Stiker tersebut berisi nama-nama yang sudah terdaftar sebagai pemilih," terangnya, Selasa (4/8/2020).
Hasil kerja PPDP pun akan melalui tahap pleno berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga KPU kota.
Dalam pleno tersebut, berbagai masalah atau temuan akan dibahas dan ditindaklanjuti.
Semisal disebutnya yakni, pemilih yang berpindah domisili tempat tinggal di luar daerah Samarinda, namun DPT-nya masih sebagai penduduk Samarinda dan bisa memilih.
"Tugas PPDP untuk coklit dari pintu ke pintu, kemudian di tingkat kelurahan dilakukan pleno PPS, selanjutnya naik ke tingkat PPK atau Kecamatan dan kemudian berakhir di pleno KPU Kota," imbuhnya.
Namun, hasil daripada pleno tersebut lantas belum dapat ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), melainkan hanya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Kalau ada warga yang merasa sudah cukup syarat sebagai pemilih dan tidak tercantum dalam DPS silahkan melapor ke PPS untuk dimasukkan ke dalam DPS untuk nanti bisa ditetapkan ke dalam DPT," imbuhnya
"Begitu juga kalau seandainya ada nama-nama manipulatif.
"Nama-nama yang sebenarnya tidak masuk tapi sengaja dimasukkan, kami akan cek itu di data kependudukan sebagai langkah antisipasi manipulasi," tambahnya.
Beracuan pada Surat Edaran KPU RI, KPU akan melihat hasil rekomendasi pleno di masing-masing tingkatan.
"Kami juga masih menelusuri data-data ini. Kalau surat edaran dari KPU RI diganti ya maka harus diganti status data pemilih tersebut," tegasnya.
Selain itu, saat ini KPU Samarinda juga bertugas melakukan verifikasi administrasi (Vermin) syarat calon perseorangan atau independen.
Dirinya menambahkan, jika terjadi temuan pelanggaran pencatutan nama pemilih, maka hal itu berada diranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan.
"Kami hanya menerima data saja, soal adanya pelanggaran itu bukan domain kami," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)