DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Daerah Kalimantan Timur mengantisipasi kegiatan masyarakat yang akan meningkat pada saat perayaan Natal tahun 2021, dan Tahun Baru 2022.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, mengatakan untuk perayaan Natal 2021 ini diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Batasi keramaian saat kegiatan ibadah Natal dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dengan ventilasi yang memadai," kata Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Penyekatan di berbagai titik pun diatur oleh pemerintah dengan menerjunkan TNI Polri, dan telah dikeluarkan aturan tertentu terlebih kewajiban menunjukan aplikasi Peduli Lindungi.
Dengan adanya kegiatan Natal dan tahun baru ini, pihaknya mengkhawatirkan adanya prediksi mobilitas yang meningkat hingga 11 juta orang.
"Yang dikhawatirkan akan ada pergerakan mobilitas 11 juta orang pada saat libur Nataru nanti," ujarnya.
Menurutnya akan ada sanksi bagi masyarakat yang berpergian keluar daerah saat libur Nataru namun tidak dapat menunjukan kartu vaksin.
"Sanksi pasti ada, misalnya kalau tidak sehat, belum vaksin tapi berpergian ke tempat yang wajib menunjukan Peduli Lindungi itu harus disingkirkan dulu," katanya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam libur Nataru ini juga telah diatur untuk tidak diperbolehkan cuti di libur Nataru termasuk TNI Polri, perayaan petasan atau kembang api juga tidak diperbolehkan. (tim redaksi Diksi)