Setiap lokasi yang dijadikan kampung tangguh Covid-19 nantinya akan didirikan sebuah posko. Selain sebagai untuk melakukan pengawasan, juga digunakan untuk pengumpulan data dan penanganan kasus pandemi.
"Selain itu posko juga digunakan untuk koordinasi antar semua stakeholders penanganan Covid-19. Termasuk juga yang bisa dikenakan pemulihan ekonomi, misalnya di RT 19 Kelurahan Mugirejo, nantinya akan saya ajak Kapolresta dan Danramil untuk turun bersama," ungkap orang nomor wahid di Kota Tepian ini.
Tak hanya kampung tangguh. Dalam 100 hari masa kerja kepemimpinannya, yang baru dilantik pada pada Jumat (26/2/2021) lalu, akan mengevaluasi Perwali 43/2020.
"Karena ada arah baru, ada tambahan peningkatan intensitas yang kemungkinan belum diatur di Perwali tersebut, yaitu peningkatan intensitas operasi yustisi yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan TNI, POLRI dan Satpol PP," ucap AH, sapaan karib Andi Harun.
Sanksi yang telah tertuang pun nantinya akan kembali dipertegas bagi pelanggar prokes. Sebab, berkaca dari beberapa pelanggaran yang terjadi, para pelanggar masih tidak jera. Evaluasi Perwali 43/202 direncakan akan rampung dalam pekan ini. Dan, produk hukum baru terkait Covid-19, direncanakan akan terbit pada Senin (8/2/2021) pekan depan.
"Misalnya saja ada hajatan mereka berkerumun tidak terkendali, setidaknya ada sanksi denda misalnya Rp3 juta, semisal orang kalau punya uang lebih baik mereka bayar dari pada sanksi pembubaran atau sanksi lainnya. Sanksi tegas dilakukan agar ada kepatuhan. Apa boleh buat ini untuk kepentingan bersama," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)