DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak setahun silam, wabah pandemi Covid-19 terus menggempur sejumlah wilayah di Indonesia, tak terkecuali Samarinda Ibu Kota Kalimantan Timur.
Namun, langkah konkrit penanganan kasus dan penegakan hukum belum dirasa tegas. Terlebih jika berkaca dari peningkatan kasus yang terus terjadi bahkan melonjak di sejumlah kecamatan se-Kota Tepian.
Menyikapi masa pagebluk yang meradang terus meradang, beberapa langkah diambil salah satunya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang sebelumnya telah berjalan.
Melalui Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda bernomor 360/1629/300.07 tentang Penegakan Protokol Kesehatan pada Kegiatan di malam hari, terbit sejak Rabu (3/2/2021) yang akan berlaku selama sepekan.
Sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) pun sejatinya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menyikapi angka sebaran Covid-19 yang terus melambung, Wali Kota Samarinda, Andi Harun yang menyambangi Mapolresta Samarinda siang tadi mengatakan jika penerapan PPKM mikro akan kembali digalakkan melalui kampung tangguh Covid-19. Nantinya zona-zona rawan sebaran Covid-19 akan menjadi skala prioritas dalam pembentukannya.
"Kampung tangguh ini diharapkan bisa mentaatkan kegiatan pengumpulan massa atau kegiatan hajatan akan protokol kesehatan. Seperti itu gambaran bagaimana kampung tangguh itu beroperasi di kampung masing masing-masing, baik tingkat RT sampai Kecamatan," terangnya.