"Makanya kita harus membuat Peraturan Daerah (Perda) kita tujuannya sendiri untuk menjual prodak-prodak kita," lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, jika sebenarnya sudah ada Perwali Nomor 9 Tahun 2015 tentang pasar modern.
"Di dalam perwali tersebut pasar modern wajib menjual lima sampai sepuluh produk UMKM disekitarnya. Tetapi apakah ibu-ibu disini sudah tau itu? saya yakin masih banyak yang belum tau hal tersebut," imbuhnya.
Itulah yang menajdi salah satu alasan kita dari DPRD untuk berdiskusi dan memberikan informasi kepada masyarakat.
"Tak hanya memberi informasi namun kita juga akan menerima masukan dari masyarakat untuk perda ini, seperti apa bagusnya," ucap Novi.
Novi juga berharap, dengan hadirnya Raperda tersebut prodak dari pelaku UMKM di Samarinda bisa di dijual di pasar-pasar modern. (redaksi)