DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kebijakan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) saat Covid-19 untuk libur lebaran Idul Fitri 2022 mendatang telah diatur oleh Pemerintah Pusat.
Diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan bahwa masyarakat yang akan mudik di libur lebaran nanti diwajibkan menunjukan vaksinasi ketiga atau vaksinasi booster.
Namun untuk anak usia 6 tahun ke atas, dan remaja di bawah 18 tahun tidak diwajibkan untuk melaksanakan vaksinasi booster sebagai syarat mudik seperti orang dewasa.
Selain itu juga tidak ada persyaratan wajib bagi anak usia di bawah 6 tahun untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sebab belum adanya perizinan dari pemerintah pusat.
"Remaja di bawah 18 tahun tidak diwajibkan untuk melaksanakan vaksinasi booster, jadi tidak diinput di aplikasi PCare Vaksinator," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.
Dengan diperbaharuinya aturan perjalan perjalanan orang dalam negeri dengan menunjukan surat vaksinasi booster, masyarakat tak perlu menujukan hasil negatif tes PCR atau Antigen lagi.
Walaupun hanya dengan menujukan surat vaksinasi booster, Andi juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Menerapkan protokol kesehatan di mana pun lokasi mudiknya," katanya.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Kota Balikpapan telah melandai, tercatat pada Sabtu (23/4/2022) terdapat penambahan 2 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. (Tim redaksi Diksi)